Tukeran link



Copy kode di bawah masukan di blog anda

SHARE WITH ME..

mau sms gratis??

free counters

friends links

SHARE WITH ME..
...
Pernah ketika harus kerja part time sehabis kuliah menjadi operator warnet, saya kedatangan pengunjung asal Rusia (?). Di dalam warnet yang terletak di kawasan Gamie' Nasr City Cairo tersebut saya mendengarkan alunan musik yang merdu dari Yusuf Islam, Friends & Children. Lantunan lagu yang berjuldul I look, I see itu menggambarkan betapa indahnya perjuangan seorang Ibu, Pentingnya Al-Quran, Rukun Islam dan nilai-nilai kebaikan yang lainnya.

Sembari mengutak-atik blog tiba-tiba orang Rusia tadi menghampiriku dan berkata "Akhi hal yumkinu an taqfala al-musiqa, Hadza Haram, anta muslim ?" "Hai saudaraku, Bisa tolong kamu matikan musiknya, ini haram, kamu muslim?' dengan tenang dan tegas saya menjawa "Na'am" "Ya". kemudian saya balik bertanya, “kenapa haram?” teman saya tersebut hanya menjawab “ini haram”.

Pertemuan singkat itu mengingatkan saya akan muqorrar yang ditulis oleh Prof. Dr Bakar Zaki ‘Iwadl, Dosen fakultas Dakwah dan Kebudayaan Islam di Universitas Al-Azhar Kairo. Dalam tulisannya beliau menerangkan tentang masih diperbolehkannya musik asal mengajak kepada kebaikan dan tidak menimbulkan fitnah. berikut catatan saya yang terinspirasi dari tulisannya Prof.Dr. Bakar. Semoga teman-teman dapat menikmati...

Bagi saya, rohani juga butuh pengolahan sebagaimana jasad butuh olah raga. salah satu yang membuat jiwa saya tersa tenang adalah ketika mendengarkan musik, karena dengan demikian kerja yang saya lakukan akan terasa lebih ringan, enjoy, rilex atau bahasa yang sama dengan itu. Lantas, apakah tetap haram?

Emang sih Para Jumhur Ulama mengaharamkan musik, namun demikian, ada juga lho sebagian ulama yang menghalalkannya, berikut deh dalil mereka yang membolehkan musik:

1. Ada dua tetangga Nabi Saw bernyanyi di rumah Rasul Saw pada hari raya, kemudian Abu Bakar melarang mereka dengan berkata: Bagi Nabi Saw musik merupakan seruling Syithan. akan tetapi Rasul Saw memerintahkan Abu Bakar untuk membiarkan mereka berdua Sabda Nabi Saw : “Biarkan mereka Abu Bakar, karena hari ini adalah hari raya (Hari Ied)”. (Al-Bukhari 2/20. Muslim Kitab Al-‘îdain No. Hadits 17)
2. Ketika Kaum Anshar menyambut kedatangan Nabi Saw. dengan lantunan "Thala‘al Badru ‘alaina...". Dan Rasul Saw tidak melarang mereka, seandainya musik haram tentunya Rasul Saw melarangnya. (Ar- Ráhiqu'l Makhtum 164)
3. Ketika membangun Masjid Nabawi para Sahabat Rasul Saw melantunkan lagu, dan Rasul Saw tidak melarang mereka bahkan ikut melantunkannya. (Al-Bukhari 5/140. Muslim 1430)
4. Tatkala seorang pemudi Anshar menikah, namun suasana pernikahannya terlihat sepi hingga hal ini terdengar oleh Nabi Saw, lantas Baginda Saw memerintahkan untuk memukul rebana agar suasana pernikahan terlihat meriah. (Majma‘a al-zawaid 4/209), (Itháf4/493)
5. Sebagian sahabat ada yang mengembala unta di malam hari sambil bernyanyi sedang Rasul Saw ada di antara mereka dan tidak melarang perbuatan tersebut. (Dirását fî'n Nudzumi'l Islamiyah, 181/ Diktat tingkat I 2006/2007 Fak.Ushuludin Univ. Al-Azhar Kairo)

Demikianlah cuplikan singkat alasan masih diperbolehkannya musik, untuk lebih jelas teman-teman bisa membaca Imam Ghazali dalam buku fenomenalnya yang berjudul "Ihyá ‘Ulumu'd Dîn" dalam Bab "As-Sim‘á". Di buku tersebut ia menyebutkan pendapat-pendapat para ulama yang pro dan kontra serta memperkuat (mentarjih) dalil yang dipandangnya lebih benar.

Terakhir, silahkan saja mendengarkan musik yang membuat jiwa kita tenang, menyegarkan fikiran, atau bahkan semakin menimbulkan semangat beragama, seperti lagu Bang Rhoma, Nasyid, Ungu reliji dan lain sebagainya. Dengan catatan, lirik-lirik musiknya haruslah mengajak kepada kebaikan dan tidak menimbulkan fitnah. Gampang kan...Wallahu a‘lam bishawáb

sumber :
http://dunia.pelajar-islam.or.id/dunia.pii/209/haramkah-musik.html

0 komentar:

Posting Komentar